Tunjangan Istri Pns. Ketentuan Mengenai Tunjangan Istri/Suami PNS TNI dan Polri Jika seorang pegawai negeri telah menikah secara sah maka pegawai negeri yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan tunjangan istri/suami Besarnya tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok dan diberikan hanya kepada 1 istri/suami yang sah Jadi seandainya seorang pegawai negeri mempunyai lebih dari 1 istri maka hanya dapat dibayarkan 1 tunjangan istri sebesar 10%.

Contoh Surat Pengajuan Tunjangan Istri Pdf tunjangan istri pns
Contoh Surat Pengajuan Tunjangan Istri Pdf from Scribd

Beberapa komponen yang melekat pada Gaji PNS di antaranya adalah tunjangan istri/suami dan tunjangan anak Berikut ini adalah sekilas penjelasan mengenai tata cara dan ketentuan pembayaran tunjangan istri/suami dan tunjangan anak A Tunjangan Istri/Suami.

Segini Gaji PNS dan PPPK Beserta Tunjangannya : Okezone Economy

Tunjangan istri ini adalah tunjangan yang diberikan bersama gaji setiap bulan kepada istri seluruh PNS di Indonesia Tunjangan jenis ini diberikan ke seluruh PNS yang statusnya sudah beristri Sebaliknya bagi wanita yang berstatus sebagai PNS dan sudah menikah.

Ketentuan Tunjangan Istri/Suami dan Anak Website LLDIKTI

Tunjangan istri/suami CPNS/PNS memiliki hak memperoleh tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum Jika pernikahan dilakukan secara ‘siri’ maka tunjangan itu tidak berlaku.

Di Luar Gaji Pokok, Ini 6 Tunjangan PNS Beserta Besarannya

Jika suami dan istri samasama berprofesi sebagai PNS maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya 3 Tunjangan Anak Sebagaimana tunjangan suami/istri tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Contoh Surat Pengajuan Tunjangan Istri Pdf

Syarat Pengajuan Tunjangan Suami/Istri dan Anak wikiPNS

KETENTUAN TUNJANGAN ISTRI/SUAMI DAN TUNJANGAN ANAK PNS TNI

Mengenal Tunjangan Istri PNS, Besaran, Syarat, dan Ketentuannya

PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 Jika suami dan istri samasama berprofesi sebagai PNS maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya 2.