Kekuasaan Orang Tua. Kekuasaan orang tua itu berhenti jika (1) Anak tersebut telah dewasa (suadah 21 Tahun) atau telah menikah sebelum mencapai usia dewasa (umur 18 Tahun) (2) Perkawinan orang tuanya putus (perceraian kematian) (3) Kekuasaan orang tua dipecat oleh hakim karena kelakuannya buruk sekali telah mendapat hukuman yang telah menjadi tetap telah menyalahgunakan kekuasaannya atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara atau mendidik anaknya dan (4) Pembebasan dari kekuasaan orang tua contohnya.
Kekuasaan Orang Tua 1 Kekuasaan orang tua terhadap diri si anak Menurut KUHPerdata seorang anak yang belum mencapai usia dewasa atau kawin berada di bawah kekuasaan orangtuanya selama kedua orang tua itu terikat dalam hubungan perkawinan (Pasal 299 KUHPerdata).
Kekuasaan Orang tua ARIF C UTOMO SITE
Kekuasaan orang tua terhadap anak atau lebih untuk waktu tertentu dapat dicabut berdasarkan keputusan pengadilan jika orang tua melalaikan (grove verwaarlozing) kewajibannya terhadap 11 f anaknya atau ia berkelakuan buruk (slecht levens gedrag) sekali.
Kekuasaan Orang Tua Dalam Hukum Keluarga
1 Kekuasaan terhadap pribadi seorang anak 2 Kekuasaan terhadap harta kekayaan anak Selain itu di dalam Pasal 307 KUHPer juga diatur bahwa setiap pemangku kekuasaan orang tua terhadap seorang anak belum dewasa harus mengurus harta kekayaan anak itu Melihat pada ketentuanketentuan tersebut kekuasaan orang tua juga termasuk mengurus harta.
ANAK DAN KEKUASAAN ORANG TUA Majelis Ulama Indonesia
Kekuasaan orang tua adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh orang tua (kandung) kepada anaknya semasa si anak tersebut belum dewasa Selanjutnya dalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata ( BW ) dibagi menjadi 4 yaitu 1 Kekuasaan orang tua terhadap diri anak.
Perwalian
Kekuasaan Orang Tua arifcutomo
Kekuasaan Orang Tua Terhadap Harta Kekayaan Anak Klinik
(PDF) Kekuasaan Orang Tua Nada S Salsabila Academia.edu
Orang tua yang melaksanakan kekuasaan orang tua dapat dicabut /dipecat(onset) kekuasaannya tersebut apabila melakuakan halhal yang disebut pasal 319 a ayat 2 KUH Perdata yaitu Telah menyalah gunakan kekuasaan orang tuanya atau terlalu mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih.